Faktakalbar.id, KETAPANG – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Ketapang pada Senin (8/12/2025).
Tindakan hukum ini berkaitan dengan proses penyidikan dugaan korupsi di Ketapang, yang mencakup dana kegiatan Napak Tilas serta sejumlah paket pekerjaan di Politeknik Negeri Ketapang.
Baca Juga: Songsong Regulasi Baru, Kejati Kalbar Perkuat Kompetensi Jaksa Tangani Pidana Konservasi
Operasi penggeledahan ini didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-05/O.1/Fd.1/12/2025 untuk perkara Napak Tilas, serta Surat Perintah Nomor Print-06/O.1/Fd.1/12/2025 untuk perkara proyek di Politeknik.
Langkah ini diambil penyidik untuk mengamankan barang bukti yang diperlukan dalam proses pembuktian perkara.
Sita Dokumen CSR dan Perangkat Elektronik
Lokasi pertama yang menjadi sasaran tim penyidik adalah kediaman bendahara kegiatan Napak Tilas. Proses penggeledahan di lokasi ini berlangsung cukup lama, mulai pukul 09.30 hingga 15.30 WIB.
Dari tempat tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen pertanggungjawaban kegiatan, telepon genggam, dan satu unit laptop.
Perangkat dan dokumen tersebut diduga kuat memuat data yang berkaitan dengan aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) periode 2022–2024.
Usai dari lokasi pertama, tim kemudian bergerak menuju Kantor Sekretariat Politeknik Negeri Ketapang. Di lokasi kedua ini, penyidik menyisir ruang administrasi, ruang keuangan, serta ruang penyimpanan arsip proyek.
Hasilnya, sejumlah dokumen proyek, arsip keuangan, hingga perangkat elektronik kembali diamankan oleh petugas.
Seluruh rangkaian tindakan tersebut dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dicatat dalam berita acara penyitaan.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















