Faktakalbar.id, BALI – Kepolisian Resor (Polres) Badung melakukan penggerebekan di sebuah studio yang berlokasi di kawasan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (4/12/2025) sore.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang bintang porno asal Inggris bernama Tia Emma Billinger atau yang lebih dikenal dengan nama Bonnie Blue.
Baca Juga: Viral Live TikTok Tak Senonoh, Polres Singkawang Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan
Selain Bonnie, aparat kepolisian juga mengamankan 17 Warga Negara Asing (WNA) lainnya yang berasal dari Inggris dan Australia.
Penangkapan ini dilakukan atas dugaan adanya aktivitas produksi film asusila di lokasi tersebut yang melibatkan para warga asing.
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, menjelaskan bahwa penindakan hukum ini bermula dari laporan masyarakat setempat. Warga mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi studio tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera bergerak melakukan pemeriksaan.
”Mereka warga Australia, Inggris, dan beberapa negara lain,” ucap AKBP M. Arif Batubara mengonfirmasi kewarganegaraan orang-orang yang diamankan.
Empat Orang Terduga Pelaku, 14 Saksi
Dari total 18 orang yang diamankan, polisi menetapkan empat orang sebagai terduga pelaku utama.
Mereka adalah Bonnie Blue, serta tiga pria masing-masing berinisial JJTW (Australia), LJA (Inggris), dan INL (Inggris).
Sementara itu, 14 WNA lainnya yang berasal dari Australia saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para saksi mengaku tidak saling mengenal satu sama lain dan baru pertama kali bertemu di lokasi kejadian.











