“Ini satu pijakan yang sangat agresif yang selama ini tidak pernah ada,” tandasnya.
Lokasi di Sumatra dan Kalimantan
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga telah menyampaikan peta jalan pembangunan infrastruktur energi ini. Pemerintah menargetkan pembangunan total 0,5 Giga Watt (GW) atau 500 MW Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir hingga tahun 2034.
Rencananya, fasilitas reaktor nuklir tersebut akan dibangun di dua wilayah utama, yakni Sumatra dan Kalimantan.
Masing-masing wilayah akan memiliki kapasitas pembangkit hingga 250 MW. Penentuan lokasi ini didasarkan pada studi kelayakan yang mendalam.
“Nuklir kenapa di situ, sudah lewat kajian tim. Yang jelas ada beberapa lokasi, tapi dicek kelayakannya. Kedua menyangkut apakah yang dilakukan efektif,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers RUPTL PLN 2025-2034 di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Diatur dalam PP Kebijakan Energi Nasional
Peta jalan pemanfaatan tenaga nuklir ini juga telah memiliki payung hukum yang kuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Baca Juga: Kalimantan Barat Punya Potensi Energi Nuklir, Pemerintah Masih Kaji PLTN
Regulasi yang terdiri dari 93 pasal ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025, menggantikan aturan sebelumnya yakni PP Nomor 79 Tahun 2014.
Dalam Pasal 12 poin 8 PP tersebut, disebutkan rincian target bauran energi primer dari sektor nuklir:
-
Tahun 2032: Porsi nuklir ditetapkan sebesar 0,4% hingga 0,5%.
-
Tahun 2040: Porsi meningkat menjadi 2,8% hingga 3,4%.
-
Tahun 2050: Porsi kembali naik antara 6,8% hingga 7,0%.
-
Tahun 2060: Porsi melonjak signifikan antara 11,7% hingga 12,1%.
Dengan adanya regulasi dan perencanaan teknis yang matang, kehadiran Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir diharapkan mampu menjadi penopang utama kebutuhan energi bersih Indonesia dalam jangka panjang.
(*Red)
















