“Kemudian melakukan pengolahan dan pemurnian emas di lokasi yang tidak memiliki izin, menggunakan proses glundung dan sianida (CN) untuk memisahkan kandungan emas,” sambung Hengki.
8 Tersangka dan Ancaman Denda Rp 100 Miliar
Dalam pengungkapan kasus tambang ilegal ini, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Menurut Kapolda, latar belakang tersangka bervariasi.
“Mereka berasal dari wilayah Banten dan sebagian dari luar daerah,” ujarnya.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti vital di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi delapan unit alat berat (ekskavator) dan berbagai peralatan pertambangan lainnya.
Baca Juga: Kemenhut dan Satgas PKH Tutup 55 Lubang Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun Salak
Khusus untuk kasus emas, polisi menyita 20 karung batuan yang mengandung emas mentah yang belum sempat diolah.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum dengan ancaman sanksi yang berat.
“Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar,” pungkasnya.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id













