Agen penyalur resmi (P3MI) memiliki struktur biaya yang transparan dan diatur oleh pemerintah.
Jika perekrut meminta sejumlah uang di awal dengan alasan “biaya administrasi”, “biaya seragam”, atau “uang pelicin” dan meminta ditransfer ke rekening atas nama perorangan (bukan rekening perusahaan/PT), segera tolak dan blokir kontaknya.
4. Tidak Memiliki Kantor atau Identitas Jelas
Penipu biasanya hanya beroperasi lewat media sosial (Facebook/WhatsApp/Telegram) dan enggan diajak bertemu tatap muka di kantor resmi.
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang resmi wajib memiliki kantor fisik, izin operasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan terdaftar di BP2MI.
Selalu cek nama perusahaannya di situs resmi pemerintah sebelum mendaftar.
5. Kontrak Kerja yang Samar atau Tidak Ada
Pekerja migran legal wajib menandatangani Perjanjian Kerja (PK) sebelum berangkat.
PK ini memuat rincian gaji, jam kerja, asuransi, dan hak cuti dalam bahasa yang dipahami pekerja.
Waspadalah jika Anda dipaksa berangkat tanpa menandatangani kontrak, atau disuruh menandatangani kontrak dalam bahasa asing yang tidak Anda mengerti artinya.
Jangan terburu-buru demi cepat berangkat.
Keselamatan Anda jauh lebih berharga daripada janji manis perekrut.
Selalu verifikasi setiap informasi lowongan kerja luar negeri melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat atau layanan resmi BP2MI.
Jadilah pencari kerja yang cerdas dan kritis!
(*Mira)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















