-
Pajak Pembelian Emas (PPh 22):
-
0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
-
0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.
-
Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
-
-
Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
-
Berlaku untuk nilai transaksi di atas Rp 10 juta.
-
1,5 persen bagi pemilik NPWP.
-
3 persen bagi non-NPWP.
-
Pajak buyback akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.
-
(*Drw)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















