Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Pemerintah Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, secara resmi memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas malam hari bagi anak-anak dan remaja.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menekan angka kenakalan remaja yang belakangan ini mulai dikeluhkan oleh masyarakat setempat.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Kaji Kebijakan Jam Malam bagi Anak, Timbang Aspek Hak Asasi Manusia
Kesepakatan mengenai penerapan jam malam ini diputuskan dalam rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Kantor Kecamatan Jongkong, pada Selasa (03/12/2025).
Forum tersebut dihadiri oleh pihak kecamatan, pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, serta kepolisian dari Polsek Jongkong.
Camat Jongkong, Yeddy Surahman, menjelaskan bahwa aturan ini melarang anak usia di bawah 18 tahun untuk berada di luar rumah tanpa pendampingan orang tua atau orang dewasa pada jam yang telah ditentukan.
Tujuannya adalah membatasi ruang gerak yang berpotensi mengarah pada perilaku negatif.
“Bukan berarti anak tidak boleh keluar sama sekali, tetapi harus ada pengawasan. Kami mencegah pergaulan bebas, seks bebas, hamil diluar nikah, pernikahan dini, perilaku kecanduan merokok, perilaku minuman beralkohol, dan perilaku kenakalan remaja lainnya, dan nongkrong hingga dini hari,” ujar Yeddy Surahman.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tingkat kecamatan, kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) yang disusun oleh seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Jongkong.
Selain regulasi, peserta rapat juga menyepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Cekal Kenakalan Anak Usia Sekolah dan Remaja.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















