Rusak 50 Hektare Lahan, Aktivitas Tambang Ilegal di Banten Rugikan Negara Rp18,3 Miliar

Polda Banten ungkap kasus tambang ilegal di Banten yang merusak 50 hektare lahan.
Petugas gabungan menyegel lokasi tambang ilegal di Banten. (Dok. Ist)
  • Kabupaten Tangerang: Lokasi galian C ditemukan di Mekar Baru, Gunung Kaler, dan Sukadiri.

  • Kabupaten Serang: Aktivitas ilegal terdeteksi di Gunung Pinang dan Jalan Lingkar Mancak.

  • Kabupaten Lebak: Galian C ditemukan di Desa Tutul dan Rangkasbitung, serta tambang emas ilegal di Situ Mulia dan Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber.

Para pelaku melakukan penambangan batuan, pasir, dan tanah uruk, serta pengolahan emas di luar zona pertambangan resmi.

Ancaman Penjara dan Perintah Presiden

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Baca Juga: Imparsial Kritik Keras Pelibatan TNI dalam Penertiban Tambang Ilegal di Bangka Belitung

Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Hengki menegaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal demi melindungi masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Banten memberantas tambang ilegal. Kami mengajak masyarakat melapor,” ujarnya.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id