Faktakalbar.id, BANTEN – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap dampak kerusakan lingkungan yang signifikan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
Berdasarkan hasil penindakan, aktivitas tambang ilegal di Banten telah merusak lahan seluas kurang lebih 50 hektare.
Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini tidak hanya merusak alam, tetapi juga menyebabkan kerugian negara yang besar.
Baca Juga: Kelabui Petugas, Ekskavator Tambang Ilegal di Bangka Tengah Dikubur Sedalam 6 Meter
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, Kamis (4/11/2025).
“Mereka mengelola sekitar 50 hektare. Kerugian negara mencapai Rp18,3 miliar,” kata Hengki.
Kehilangan Potensi Pajak dan Kerusakan Lingkungan
Hengki menjelaskan, angka kerugian Rp18,3 miliar tersebut dikalkulasikan dari nilai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan serta hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor pajak pertambangan yang tidak dibayarkan.
Dalam pengungkapan kasus ini, Kapolda didampingi oleh Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Plt Kabid Humas AKBP Meryadi, dan Kepala Dinas ESDM Banten Ari James Faraddy.
Operasi penindakan dilakukan secara intensif sepanjang bulan Oktober hingga November 2025.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menangani total 10 kasus, yang terdiri dari lima kasus galian C (tanah/pasir/batu) dan lima kasus tambang emas tanpa izin.
8 Tersangka dan Sebaran Lokasi Tambang
Dari 10 kasus tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berinisial YD, AN, MS, KR, MS, AU, SB, dan SS. Para tersangka diketahui berperan sebagai pemilik modal sekaligus pelaksana operasional di lapangan.
Lokasi aktivitas tambang ilegal di Banten ini tersebar di tiga wilayah kabupaten, yaitu:
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id













