Polisi Tetapkan Dirut PT PMT Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Cesium-137

Petugas gabungan dari berbagai instansi pemerintah mengenakan pakaian pelindung khusus (hazmat) saat melakukan dekontaminasi material radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Petugas dari tim satgas saat melakukan pengukuran dan pemindahan material yang terkontaminasi Cesium-137 di salah satu lokasi di Cikande, Serang. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Penyidik kepolisian secara resmi menetapkan Lin, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Peter Metal Technology (PMT), sebagai tersangka.

Penetapan status hukum ini dilakukan menyusul temuan fakta bahwa bahan baku yang digunakan di pabrik tersebut mengandung zat radioaktif Cesium-137.

Baca Juga: Tak Asal Bakar, KLH Pastikan Sisa Abu Udang Cesium-137 Akan Dibeton

Aktivitas peleburan di pabrik tersebut diduga kuat dilakukan tanpa pengelolaan limbah yang memadai, sehingga memicu kontaminasi serius di area sekitar.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH), Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan bahwa indikasi pencemaran bersumber langsung dari fasilitas produksi perusahaan.

”PT PMT bukan hanya terdampak, tapi dalam tungkunya ditemukan yang identik (cemaran) yang ada di lapangan,” jelas Rizal Irawan, (4/12/2025).

Penyidikan menemukan bahwa limbah sisa proses peleburan tidak ditangani sesuai prosedur keselamatan. Indikator kuat kelalaian ini terlihat dari hasil uji air bor di sekitar pabrik yang positif terkontaminasi.

Meskipun bahan baku masuk ke Indonesia melalui jalur legal, celah pengawasan pada proses pengolahan dinilai menjadi penyebab lolosnya bahan berbahaya ini. Akibatnya, kandungan Cesium tidak terdeteksi sejak awal.

Atas kelalaian tersebut, Lin dijerat dengan pasal kelalaian yang membawa ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun, serta denda maksimal Rp 8 miliar.

Meski demikian, penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka dinilai kooperatif selama pemeriksaan.

Baca Juga: Satgas Kejar Target Dekontaminasi Cesium 137 Cikande, 91 Warga Zona Merah Direlokasi

Tersangka Dicekal ke Luar Negeri

Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137, Bara Krishna Hasibuan, menyatakan bahwa proses hukum membutuhkan waktu.

Untuk memastikan kelancaran proses tersebut, tersangka kini telah dicekal dan tidak dapat kembali ke negara asalnya, Tiongkok.

Bara mengungkapkan data teknis hasil pengecekan di lokasi pabrik PT PMT yang kini sudah tidak aktif. Tingkat radiasi di lokasi tersebut tercatat sangat tinggi.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id