“Pelaku masuk melalui kamar dan langsung melakukan penyerangan. Dia mengayunkan popor senjata laras panjang ke arah tubuh hingga mengenai tangan dan menimbulkan luka,” ungkap pihak korban menggambarkan situasi kejadian.
Tidak berhenti pada Hartina, Bripka F juga dilaporkan memukul saudara laki-laki korban serta merusak pintu rumah. Aksi represif ini sontak menimbulkan ketakutan bagi keluarga korban yang berada di lokasi.
Ditangkap Propam Bersama Senjata Dinas
Pasca kejadian, Hartina segera melaporkan tindakan oknum polisi aniaya warga tersebut ke Mapolres Sikka. Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka merespons cepat dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat diamankan petugas Propam, Bripka F ditemukan masih dalam kondisi mabuk sambil memegang senjata api laras panjang SS1.
Hal ini menjadi sorotan serius karena penggunaan senjata api dinas di luar tugas, terlebih dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol, merupakan pelanggaran berat prosedur kepolisian.
Baca Juga: Mabuk Sambil Tenteng Senjata Laras Panjang, Oknum Polisi di Sikka Aniaya Warga Sipil
Ancaman Pidana dan Sanksi PTDH
Kasus ini kini dalam penanganan intensif pihak berwenang. Berdasarkan rangkaian tindakannya, Bripka F menghadapi potensi jeratan pasal berlapis, baik pidana umum maupun kode etik kepolisian.
Secara pidana, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang, Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, hingga Pasal 167 KUHP karena memasuki rumah orang tanpa izin.
Sementara dari sisi internal, tindakan pelaku diduga melanggar UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pelanggaran meliputi penyalahgunaan wewenang, perilaku tidak profesional, dan penggunaan senjata api tidak sesuai prosedur.
Desakan publik di Sikka kini menguat agar pimpinan Polri, mulai dari Kapolres Sikka, Kapolda NTT, hingga Kapolri, memberikan sanksi tegas.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















