Mabuk dan Bawa Senjata Laras Panjang, Oknum Polisi di Sikka Diduga Aniaya Warga

Ilustrasi - Oknum anggota Polres Sikka, Bripka F, diamankan Propam karena diduga menganiaya warga menggunakan popor senjata ini dalam kondisi mabuk, Kamis (4/12/2025).
Ilustrasi - Oknum anggota Polres Sikka, Bripka F, diamankan Propam karena diduga menganiaya warga menggunakan popor senjata ini dalam kondisi mabuk, Kamis (4/12/2025). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SIKKA – Tindakan tidak terpuji yang melibatkan aparat penegak hukum kembali terjadi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Seorang oknum anggota Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Sikka berinisial Bripka F, diduga melakukan penganiayaan terhadap warga bernama Hartina (29) dan keluarganya.

Baca Juga: Kasus Oknum Polisi Curi iPhone di Planet Surf Berakhir Damai, Alasan Salah Ambil Diterima

Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Kamis (4/12/2025). Mirisnya, aksi tersebut dilakukan saat pelaku diduga kuat dalam kondisi mabuk dan membawa senjata api laras panjang jenis SS1.

Kronologi Kejadian: Masuk Lewat Kamar

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika Bripka F mendatangi rumah korban. Kedatangan pelaku dipicu oleh isu atau gosip yang beredar di lingkungan sekitar.

Tanpa mengedepankan komunikasi yang baik, pelaku langsung menerobos masuk ke dalam ranah privasi korban.

Dalam keterangannya, pihak korban menjelaskan bahwa pelaku masuk tanpa izin melalui akses kamar dan langsung melakukan penyerangan fisik.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id