Komisi Percepatan Reformasi Polri Usulkan Pembebasan 3 Aktivis dan Evaluasi 1.000 Tersangka Kerusuhan

Komisi Percepatan Reformasi Polri usulkan pembebasan tiga aktivis dan evaluasi status 1.038 tersangka kerusuhan Agustus 2025.
Komisi Percepatan Reformasi Polri usulkan pembebasan tiga aktivis dan evaluasi status 1.038 tersangka kerusuhan Agustus 2025. (Dok, ICJR)

“Kemudian penangkapannya 27 November, dan mereka enggak pernah diberitahu status tersangkanya itu (sebelum penangkapan),” ujar mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut.

Mahfud juga menekankan perlunya penerapan perlindungan hukum khusus bagi pejuang lingkungan hidup atau Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP).

“Kita minta (diterapkan) Anti SLAPP atau perlindungan hukum terhadap pegiat lingkungan,” ucap Mahfud MD.

Rekomendasi untuk Kelompok Rentan

Selain ketiga nama spesifik di atas, Komisi juga merekomendasikan pembebasan terhadap tiga kategori tersangka lainnya, yakni perempuan, penyandang disabilitas (difabel), serta anak-anak.

Terkait data jumlah tersangka, terdapat sedikit perbedaan angka antara kementerian terkait dan kepolisian.

Baca Juga: Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri, Jimly Jadi Ketua, Mahfud MD Anggota

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya menyebut angka hampir seribu orang.

“Jumlahnya ada 997 tersangka sekarang,” kata Yusril dalam konferensi pers, pada 26 September 2025.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Syahardiantono, merinci data yang dimiliki kepolisian.

“Total ada 959 tersangka, dengan rincian 664 dewasa dan 295 anak,” kata Syahardiantono dalam konferensi pers, pada Rabu, 24 September 2025.

Rekomendasi dari Komisi ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan penyidik untuk mengedepankan keadilan restoratif dan prosedur hukum yang tepat dalam menangani kasus pasca kerusuhan tersebut.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id