Komisi Percepatan Reformasi Polri Usulkan Pembebasan 3 Aktivis dan Evaluasi 1.000 Tersangka Kerusuhan

Komisi Percepatan Reformasi Polri usulkan pembebasan tiga aktivis dan evaluasi status 1.038 tersangka kerusuhan Agustus 2025.
Komisi Percepatan Reformasi Polri usulkan pembebasan tiga aktivis dan evaluasi status 1.038 tersangka kerusuhan Agustus 2025. (Dok, ICJR)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan pengurangan jumlah tersangka pasca kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September 2025.

Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, menyoroti tingginya angka penangkapan yang dilakukan kepolisian, di mana total tersangka mencapai 1.038 orang, termasuk para aktivis.

Baca Juga: Presiden Prabowo Beri Waktu 3 Bulan Komisi Reformasi Polri untuk Laporan Awal

Jimly menilai angka tersebut perlu dievaluasi kembali karena dianggap terlalu masif untuk sebuah penanganan pasca unjuk rasa.

“1.038 (tersangka) itu termasuk terlalu besar,” ujar Jimly, Kamis (4/12/2025).

Tiga Nama Aktivis Diusulkan Bebas

Sebagai langkah konkret, Komisi Percepatan Reformasi Polri menyodorkan tiga nama aktivis yang dinilai patut dipertimbangkan untuk dibebaskan dari jerat hukum.

Nama pertama adalah Laras Faizati Khairunnisa, yang diduga terlibat kasus ujaran kebencian terkait unggahan ‘Bakar Mabes Polri’.

Anggota Komisi, Mahfud MD, meminta penyidik untuk mengkaji ulang tuduhan tersebut dengan lebih teliti.

“Agar dilihat lebih dulu apa benar dia ini bersalah,” tutur Mahfud MD kepada wartawan.

Selain Laras, dua nama lain yang menjadi prioritas untuk dibebaskan adalah Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif. Kedua aktivis lingkungan ini dinilai mengalami cacat prosedur dalam proses penangkapannya.

Baca Juga: Gebrakan Reformasi Polri: Prabowo Tunjuk 10 Tokoh, Termasuk Kabinet dan Kapolri

Mahfud MD mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penetapan status tersangka terhadap keduanya.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id