“Rokok tanpa pita cukai ini beredar di dalam negeri. Seluruhnya kami musnahkan hari ini sesuai amar putusan,” kata Agus Eko.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan atau dikonsumsi lagi.
Agus menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal ini adalah bentuk perlindungan terhadap ekonomi negara dan kepatuhan hukum.
Selain rokok ilegal, dalam kesempatan yang sama Kejari Pontianak juga memusnahkan barang bukti lain seperti kosmetik ilegal (skincare) dan senjata api rakitan dari perkara pidana umum lainnya.
Eksekusi ini menandakan bahwa proses hukum terhadap terpidana Nurdianysah dan barang buktinya telah selesai secara paripurna.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















