Kejari Pontianak Musnahkan 205 Ribu Batang Rokok Ilegal Berbagai Merek Tanpa Cukai

Petugas Kejaksaan Negeri Pontianak saat melakukan pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan cara dibakar, Kamis (4/12/2025).
Petugas Kejaksaan Negeri Pontianak saat melakukan pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan cara dibakar, Kamis (4/12/2025). (Dok. Ist)

“Rokok tanpa pita cukai ini beredar di dalam negeri. Seluruhnya kami musnahkan hari ini sesuai amar putusan,” kata Agus Eko.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan atau dikonsumsi lagi.

Agus menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal ini adalah bentuk perlindungan terhadap ekonomi negara dan kepatuhan hukum.

Baca Juga: Sita Kosmetik hingga Ribuan Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Sintete dan TNI AL ‘Bakar’ Kerugian Negara

Selain rokok ilegal, dalam kesempatan yang sama Kejari Pontianak juga memusnahkan barang bukti lain seperti kosmetik ilegal (skincare) dan senjata api rakitan dari perkara pidana umum lainnya.

Eksekusi ini menandakan bahwa proses hukum terhadap terpidana Nurdianysah dan barang buktinya telah selesai secara paripurna.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id