Kejari Pontianak Musnahkan 205 Ribu Batang Rokok Ilegal Berbagai Merek Tanpa Cukai

Petugas Kejaksaan Negeri Pontianak saat melakukan pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan cara dibakar, Kamis (4/12/2025).
Petugas Kejaksaan Negeri Pontianak saat melakukan pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan cara dibakar, Kamis (4/12/2025). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Peredaran rokok ilegal di wilayah Pontianak masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak resmi memusnahkan sebanyak 205.440 batang rokok tanpa pita cukai pada Kamis (4/12/2025).

Barang bukti ini merupakan hasil penindakan dari satu perkara kepabeanan yang telah diputus oleh pengadilan.

Baca Juga: Libatkan Oknum Aparat, Pengadilan Militer Pontianak Periksa 360 Ribu Batang Rokok Ilegal

Ratusan ribu batang rokok tersebut disita dari terpidana atas nama Nurdianysah.

Berdasarkan pemeriksaan, seluruh rokok yang diamankan terbukti melanggar aturan kepabeanan karena tidak dilekati pita cukai resmi, yang berpotensi merugikan pendapatan negara.

Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko, memaparkan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek yang cukup dikenal di pasar gelap.

Merek-merek tersebut antara lain HND Pratama, YS Pro Mild, Joe Mild, Classy Bold, Oris, Esse Change, Era, hingga Amazon Bold Click.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id