Cek! Harga Emas Antam Hari Ini 5 Desember Stabil Setelah Terkoreksi, Intip Rincian Logam Mulia

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp 2.406.000 per Gram
Ilustrasi emas (Foto/Pixabay)
  • Pajak Pembelian Emas (PPh 22):

    • 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.

    • 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.

    • Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

  • Pajak Penjualan Kembali (Buyback):

    • Berlaku untuk nilai transaksi di atas Rp 10 juta.

    • 1,5 persen bagi pemilik NPWP.

    • 3 persen bagi non-NPWP.

    • Pajak buyback akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

(*Drw)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id