“Rokok tanpa pita cukai ini beredar di dalam negeri. Seluruhnya kami musnahkan hari ini sesuai amar putusan,” paparnya.
Musnahkan Senpi Rakitan dan Narkoba
Selain rokok, Kejari Pontianak juga memusnahkan berbagai jenis barang bukti lainnya yang berasal dari total 77 perkara yang sudah inkrah. Barang-barang tersebut mencakup alat komunikasi, senjata, hingga produk kecantikan tanpa izin edar.
“Barang bukti tersebut meliputi handphone, pakaian, senjata tajam, senjata api rakitan, skincare ilegal, hingga narkotika berupa 18,89 gram sabu dan 6,71 gram ekstasi yang merupakan hasil penyisihan tahap II,” tutur Agus.
Terkait barang bukti narkotika, Agus menjelaskan bahwa jumlah yang dimusnahkan di Kejaksaan adalah sisa sampel dari persidangan.
Baca Juga: Lem Bulu Mata hingga Miras, Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp81,5 Juta
Hal ini karena pemusnahan barang bukti narkoba dalam jumlah besar biasanya telah dilakukan lebih awal oleh pihak penyidik kepolisian atau Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahap penyidikan.
(*Red)
















