Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebanyak 205.440 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dimusnahkan dalam kegiatan yang berlangsung pada Kamis (4/12/2025).
Baca Juga: Bea Cukai Sintete: Jangan Tergiur Murah, Produk Impor Tanpa Izin Berpotensi Bahayakan Konsumen
Pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk memastikan barang bukti hasil tindak pidana tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko, menekankan bahwa pihaknya bergerak cepat mengeksekusi barang bukti segera setelah putusan pengadilan keluar.
“Kami tidak menunggu barang bukti menumpuk. Pimpinan meminta pengawasan ketat agar tidak ada penyalahgunaan. Begitu inkracht, segera kami musnahkan,” ungkap Agus Eko.
Ratusan Ribu Batang dari Satu Terpidana
Barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini berasal dari satu perkara tindak pidana kepabeanan dengan terpidana atas nama Nurdianysah.
Rokok-rokok tersebut terdiri dari berbagai merek yang beredar di pasaran tanpa izin resmi, antara lain HND Pratama, YS Pro Mild, Joe Mild, Classy Bold, Oris, Esse Change, Era, hingga Amazon Bold Click.
Agus Eko menjelaskan bahwa peredaran rokok tanpa cukai ini merugikan negara dan melanggar hukum yang berlaku.
















