Baca Juga: Bawa Paket Sabu dan 9 Butir Ekstasi, Warga Benua Kayong Diciduk Satnarkoba Polres Ketapang
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Sungai Laur, AKP Elman Pasaribu, membenarkan penangkapan ini.
Ia menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam merespons laporan warga.
“Setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba ataupun gangguan kamtibmas lainnya pasti langsung kami tindak lanjuti untuk dilakukan penegakan hukum. Kami ingin memastikan wilayah hukum Polsek Sungai Laur bebas dari segala bentuk peredaran narkoba,” ujar AKP Elman Pasaribu, Selasa (02/12/2025).
Saat ini, ATA beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus narkoba di Sungai Laur ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Ketapang.
(*Red)
















