Faktakalbar.id, KETAPANG – Jajaran Polsek Sungai Laur, Polres Ketapang, mengamankan seorang pria berinisial ATA (26) terkait dugaan kepemilikan narkotika.
Warga Desa Bengaras, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang ini ditangkap di kediamannya pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Gerebek Rumah di Kinjil Pesisir, Polres Ketapang Ringkus Pengedar Sabu Usia 53 Tahun
Penangkapan bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang diduga menyimpan narkotika di rumahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sungai Laur segera bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi kejadian.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat warga setempat, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 5 kantong klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total (brutto) 11,35 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita peralatan pendukung transaksi dan konsumsi, antara lain satu alat hisap (bong), satu timbangan elektrik, pipet, korek api, dan satu unit handphone.
Petugas juga menemukan uang tunai sejumlah Rp 11.824.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas kasus narkoba di Sungai Laur tersebut.
















