“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan di rumah yang dihuni R. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu klip berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan dalam botol deodoran,” ujar IPTU Agus.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain satu klip plastik berisi sabu dengan berat brutto 2,86 gram, klip plastik transparan kosong, serta satu botol deodoran merek KAHF warna hijau army yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel OPPO Reno 11F warna ungu dan uang tunai sejumlah Rp 300 ribu.
Baca Juga: Bawa Sabu, Pemotor Mencurigakan di Mempawah Ditangkap Polisi
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Mempawah. Polisi tengah melakukan prosedur lanjutan meliputi tes urine, pemeriksaan saksi, cek kesehatan pelaku, hingga pengiriman sampel barang bukti ke Labfor Polda Kalbar.
“Kami juga akan menggelar perkara sesuai prosedur,” tegas IPTU Agus.
Akibat perbuatannya, terduga pengedar sabu di Mempawah ini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*Red)
















