Kejari Pontianak Sita 7 Aset Terpidana Wendy, Buru Uang Pengganti Rp14,1 Miliar

"Kejari Pontianak pasang plang sita eksekusi pada 7 aset milik terpidana korupsi Wendy (DPO). Upaya pemulihan kerugian negara Rp14,1 miliar sesuai putusan MA."
Kejari Pontianak pasang plang sita eksekusi pada 7 aset milik terpidana korupsi Wendy (DPO). Upaya pemulihan kerugian negara Rp14,1 miliar sesuai putusan MA. (Dok. Reni/Faktakalbar.id)

Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp14.182.333.020 (dibaca: empat belas miliar seratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua puluh rupiah).

Setelah dilakukan penelusuran aset (asset tracing), tim Kejari Pontianak berhasil mengidentifikasi dan menyita eksekusi sejumlah properti milik terpidana, antara lain:

  1. Dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Purnama I, Gang Purnama Griya I, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan.
  2. Satu bidang tanah di Jalan Johar, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota.
  3. Dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Purnama I, Gang Perintis 5, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan.
  4. Satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Purnama I, Gang Perintis 5, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan.
  5. Dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Purnama, Gang Griya Purnama, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan.
  6. Satu bidang tanah di Jalan Purnama Permai 2, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan.

Salomo Saing menegaskan, pelaksanaan sita eksekusi ini bertujuan memulihkan kerugian keuangan negara melalui pembayaran uang pengganti atau denda sebagai bagian dari pidana tambahan.

Langkah ini juga memastikan pelaku tindak pidana korupsi tidak dapat menikmati hasil kejahatannya.

Selanjutnya, Kasi Pidsus akan melengkapi seluruh dokumen bukti aset sebelum diserahkan kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Pontianak.

Proses pemasangan plang ini turut melibatkan Kasubbid Pemulihan Aset Kejati Kalbar guna memastikan seluruh objek lelang telah sesuai, sehingga proses penjualan atau lelang nantinya dapat berjalan tepat dan benar.

Baca Juga: Polda Papua Limpahkan 7 Tersangka Kasus Tambang Ilegal WNA China ke Kejari Jayapura

(RN)