Faktakalbar.id, PONTIANAK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak bergerak cepat melaksanakan eksekusi terhadap harta benda milik terpidana kasus korupsi, Wendy alias Asia anak dari Moni.
Meski terpidana saat ini masih berstatus buronan (DPO), tim Kejari tetap melakukan pemasangan plang sita eksekusi pada tujuh aset miliknya.
Kegiatan pemasangan plang ini berlangsung selama dua hari, mulai Senin (01/12/2025) hingga Selasa (02/12/2025).
Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo memerintahkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Salomo Saing selaku Ketua Tim, untuk memimpin pelaksanaan putusan tersebut berdasarkan Surat Perintah P-48A.
Baca Juga: Buru Uang Pengganti Rp 14 Miliar, Kejari Pontianak Sita Eksekusi 7 Aset Milik Terpidana Wendy
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 48 K/Pid.Sus/2024 tanggal 18 Januari 2024.
Dalam putusan tersebut, Wendy dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp300 juta.
















