Dukung Pidana Kerja Sosial, Gubernur Kalbar: Hukumannya Bisa Bersihkan Masjid hingga Gereja

"Gubernur Kalbar Ria Norsan dukung penerapan pidana kerja sosial. Ia usulkan sanksi membersihkan rumah ibadah seperti masjid dan gereja bagi para pelaku."
Gubernur Kalbar Ria Norsan dukung penerapan pidana kerja sosial. Ia usulkan sanksi membersihkan rumah ibadah seperti masjid dan gereja bagi para pelaku. (Dok. Mira/Faktakalbar.id)

Para pelaku tindak pidana ringan tidak hanya ditempatkan di balai pelatihan kerja (BLK), tetapi juga dapat diterjunkan langsung ke fasilitas umum dan tempat ibadah untuk melakukan kerja bakti.

“Kita dari pemerintah tetap mendukung apa yang sudah menjadi kebijakan kita bersama. Untuk pekerja sosial itu tidak hanya di balai pelatihan kerja, misalnya (bisa) di tempat sosial masyarakat,” ujar Norsan.

Ia mencontohkan bentuk hukuman konkret yang bisa diterapkan adalah membersihkan rumah-rumah ibadah sesuai dengan agama atau kebutuhan lingkungan setempat.

Hal ini dinilai dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab moral sekaligus mendekatkan kembali pelaku dengan lingkungan sosialnya.

“Seperti masjid, gereja, ada tempat-tempat rumah ibadah lainnya. Mereka bisa bersihkan masjid, gereja, pura, dan lain sebagainya,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi Kalbar berkomitmen untuk bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyediakan fasilitas atau lokasi yang dapat dijadikan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang mendidik tanpa harus memenjarakan pelaku untuk kasus-kasus tertentu.

Baca Juga: Sambut KUHP Baru 2026, Kejati Kalbar Tegaskan Pidana Kerja Sosial Tak Boleh Dikomersilkan

(*Mira)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id