Faktakalbar.id, PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyatakan dukungan penuh pemerintah provinsi terhadap penerapan sanksi pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.
Menurutnya, implementasi hukuman ini harus menyentuh langsung aspek sosial kemasyarakat, tidak melulu soal pelatihan keterampilan teknis.
Hal tersebut disampaikan Ria Norsan usai menghadiri penandatanganan kerja sama tentang penerapan pidana kerja sosial di Pontianak, Kamis (4/12/2025).
Norsan menjelaskan, lokasi pelaksanaan hukuman kerja sosial ini bisa diperluas.
Baca Juga: Sambut KUHP Nasional, Kejati dan Pemprov Kalbar Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















