Buru Uang Pengganti Rp 14 Miliar, Kejari Pontianak Sita Eksekusi 7 Aset Milik Terpidana Wendy

Tim Kejaksaan Negeri Pontianak yang dipimpin Kasi Pidsus Salomo Saing saat melakukan pemasangan plang sita eksekusi pada salah satu aset milik terpidana Wendy, Senin (1/12/2025).
Tim Kejaksaan Negeri Pontianak yang dipimpin Kasi Pidsus Salomo Saing saat melakukan pemasangan plang sita eksekusi pada salah satu aset milik terpidana Wendy. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak resmi melakukan sita eksekusi aset milik terpidana tindak pidana korupsi yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Wendy alias Asia anak dari Moni.

Langkah ini dilakukan langsung di lapangan pada tanggal 1 hingga 2 Desember 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, melalui Kasi Pidsus Salomo Saing, memimpin pemasangan tujuh plang sita pada properti milik terpidana.

Baca Juga: Kejati Kalbar Kembali Sita Eksekusi Aset Terpidana Korupsi Wendy Asia di 6 Titik

Tindakan ini didasarkan pada Surat Perintah P-48A sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 48 K/Pid.Sus/2024 tanggal 18 Januari 2024.

Vonis 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Fantastis

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Wendy tidak hanya dijatuhi hukuman badan, tetapi juga kewajiban finansial yang berat.

Terpidana divonis penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara dengan nilai fantastis.

“Serta menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.182.333.020,00 (empat belas miliar seratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua puluh rupiah),” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Daftar 7 Aset yang Disita

Untuk menutup uang pengganti tersebut, tim Kejari Pontianak telah melakukan penelusuran aset dan berhasil mengamankan tujuh objek properti.

Aset-aset yang dipasangi plang sita eksekusi aset tersebut tersebar di wilayah strategis Kota Pontianak, antara lain: