Faktakalbar.id, PONTIANAK – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial HR, yang diduga kuat merupakan pelaku curat di Pontianak (pencurian dengan pemberatan).
Penangkapan ini dilakukan usai HR beraksi di sebuah rumah di Jalan Ampera, Komplek Cendana Permai, pada Selasa (2/12/2025) dini hari.
Baca Juga: Bobol Rumah Lewat Atap, Residivis DPO Pencurian Perabotan Senilai Rp38 Juta Ditangkap
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Berdasarkan kronologi kejadian, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka pintu depan tanpa izin.
Memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi, HR dengan leluasa mengambil satu unit laptop merek Lenovo berwarna hitam yang tergeletak di atas meja kerja.
Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp8.500.000.
















