“Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya mengolah, tapi juga menampung dan memperjualbelikan emas ilegal,” ujar Dadan.
Untuk memastikan keaslian dan kadar barang bukti, penyidik juga melibatkan saksi ahli dari Kementerian ESDM serta ahli ukur emas dari PT Pegadaian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Baca Juga: Kelabui Petugas, Ekskavator Tambang Ilegal di Bangka Tengah Dikubur Sedalam 6 Meter
Selain penegakan hukum, Kombes Pol Dadan Wahyudi menekankan pentingnya pemberantasan tambang liar demi keselamatan lingkungan.
Aktivitas ilegal ini kerap meninggalkan lubang galian yang menganga, merusak tutupan hutan, dan mencemari sungai dengan limbah kimia. Hal ini menjadi faktor utama pemicu bencana banjir dan longsor di wilayah Bulungan.
“Penambangan ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat,” katanya.
Polda Kaltara berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan koordinasi dengan pemerintah daerah guna mencegah bencana ekologis, terutama di musim penghujan.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga meningkatkan patroli, pengawasan wilayah rawan, dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Ini penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan risiko banjir di musim hujan,” pungkas Dadan.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id















