“Dari semua proses itu, sepenuhnya kami serahkan kepada pihak keluarga besar korban. Sekali lagi terima kasih kepada pihak media dan semua yang mengawal,” tambahnya.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, keluarga korban menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan hukum lanjutan.
Penyelesaian kasus ini menjadi contoh positif bagaimana hukum adat dan tanggung jawab korporasi dapat berjalan beriringan dalam menyelesaikan konflik sosial di tengah masyarakat.
(Ra)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















