Tertimbun Longsor di Tebing Pantai, Penambang Emas Ilegal di Lombok Tengah Tewas

Personel Sat Reskrim Polres Lombok Tengah saat melakukan olah TKP di lokasi longsor tambang emas ilegal kawasan Pantai Mosrak, Desa Kuta, Selasa (2/12/2025). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LOMBOK TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pasca insiden maut di lokasi tambang emas ilegal.

Peristiwa longsor yang menewaskan seorang penambang berinisial H (29) tersebut terjadi di kawasan tebing Pantai Mosrak, Gunung Dundang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut.

Baca Juga: Insiden di Tambang Ilegal Simpang Serosah, Satu Penambang Meninggal Dunia Tertimpa Pohon

Peristiwa naas itu terjadi pada Minggu (30/11) sekitar pukul 12.30 WITA.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi di lapangan, aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi tersebut diketahui baru berlangsung sekitar satu minggu sebelum bencana terjadi.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Lukluk Il Maqnun, memaparkan kondisi medan yang cukup ekstrem. Akses menuju titik tambang mengharuskan penggunaan transportasi air karena posisinya yang sulit dijangkau dari darat.

“Lokasi tambang berada di tebing pantai yang hanya bisa diakses menggunakan sampan, dengan waktu tempuh sekitar lima menit dari bibir pantai,” ujarnya, Selasa (2/12).

Kronologi Kejadian

Saat kejadian, korban H sedang bekerja bersama dua rekannya. Di lokasi yang sama, terdapat pula dua orang lain yang tidak dikenal sedang memukul batu untuk mencari urat emas.

Tanpa peringatan, tebing di atas mereka mengalami longsor dan menimbun para pekerja yang berada di bagian bawah.

Proses evakuasi dilakukan terhadap tiga orang yang tertimbun material sedalam kurang lebih setengah meter.

Dua rekan korban berhasil selamat dan dilarikan ke Puskesmas Batujai untuk perawatan, sedangkan H dinyatakan meninggal dunia dan langsung dibawa ke rumah duka.