Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melalui Bidang Tindak Pidana Umum bergerak cepat mempersiapkan sumber daya manusianya.
Langkah ini ditandai dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Penerapan KUHP Nasional serta Penguatan Kapasitas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan perkara tindak pidana satwa liar.
Baca Juga: BKSDA Kalbar Ajak Warga Sungai Ambawang Jaga Satwa Liar Lewat Penyuluhan Konservasi
Kegiatan strategis yang menggandeng Yayasan Planet Indonesia ini dilaksanakan di Hotel Mercure Pontianak, pada Rabu (3/12/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, yang membuka acara tersebut menegaskan urgensi kesiapan aparat.
Menurutnya, seluruh aparat penegak hukum harus siap menghadapi implementasi KUHP Nasional yang akan efektif berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.
Regulasi baru ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pemidanaan nasional, termasuk mempertegas penegakan hukum terhadap kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan hidup.
“Implementasi KUHP Nasional menuntut pemahaman atas paradigma baru pemidanaan, termasuk aspek perlindungan lingkungan dan keberlanjutan. Untuk itu, JPU harus dibekali pemahaman komprehensif agar mampu menyusun strategi penuntutan yang efektif, profesional, dan berkeadilan,” kata Emilwan.
Selain isu KUHP, Emilwan menyoroti posisi geografis Kalimantan Barat. Provinsi ini dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kejahatan konservasi dan perdagangan ilegal satwa liar.
Dampaknya tidak main-main, mulai dari hilangnya keanekaragaman hayati hingga terganggunya keseimbangan ekosistem.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















