“Kami melihatnya secara normal saja. Ini kan proses pidana. Pihak terdakwa tentu akan membuat pembelaan, dan pada akhirnya semua bermuara ke sana. Bagaimana bentuk pembelaannya nanti, kita belum tahu,” ujar Achmad.
Ia menambahkan bahwa pihak pelapor akan tetap konsisten pada fakta yang ada tanpa melebih-lebihkan.
“Kami cukup mengikuti proses. Kami hanya meluruskan hal-hal sesuai fakta. Tidak membesar-besarkan, tidak mengurangi. Semua disampaikan apa adanya, lurus saja,” tegasnya.
Hingga persidangan usai, kuasa hukum Edi Ashari memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Baca Juga: Bingung! Pasca Putusan Praperadilan, Muda Mahendrawan Malah Klaim Damai dengan Pelapor Bukan Korban
(RN)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















