“Jika dihitung dengan estimasi harga marketplace sekitar Rp 150 ribu per potong, total muatan mencapai 41.280 potong atau setara Rp 6,1 miliar. Adapun estimasi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar,” katanya.
Jalur Tikus Perbatasan
Dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap pengurus ekspedisi berinisial GG, terungkap rute “jalur gelap” yang digunakan para penyelundup.
Barang-barang tersebut didatangkan dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di Sungai Ayak 1, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Selanjutnya, barang dibawa ke Pontianak sebelum akhirnya dikirim menggunakan kapal KM Ferindo 5 menuju Pelabuhan Patimban.
Baca Juga: 3.332 Ballpres Pakaian Bekas Impor Disita Polisi Ilegal
Sopir truk berinisial KS mengaku hanya menerima order dari seseorang di Pontianak untuk mengantar barang tersebut ke sebuah gudang di Kosambi, Tangerang, tanpa dilengkapi dokumen resmi kepabeanan.
Faisal menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap penyelundupan pakaian olahraga ini merupakan bukti komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan maritim dan kedaulatan ekonomi negara.
Kini, seluruh barang bukti beserta truk dan sopir telah diamankan di Mako Lanal Cirebon.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
(*Red)
















