“Upaya penelusuran aset ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memastikan pemulihan kerugian keuangan negara berjalan efektif. Setiap aset yang terkait dengan terpidana akan kami telusuri, amankan, dan eksekusi sesuai dengan amar putusan pengadilan,” tegas Dr. Emilwan Ridwan.
Pesan Tegas untuk Koruptor
Kajati menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan Tim PPA tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga teknis lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada celah bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk menyembunyikan kekayaannya.
“Pesan kami jelas: tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk menghindari kewajiban membayar uang pengganti. Negara harus dipulihkan, dan kami akan terus mencari setiap aset yang dapat dieksekusi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, menegaskan kesiapan pihaknya untuk terus bersinergi dalam percepatan eksekusi.
“Kolaborasi kami dengan Kejati Kalbar merupakan bagian dari upaya bersama mendukung penegakan hukum yang efektif dan pemulihan kerugian negara secara maksimal,” terang Agus.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menambahkan harapan agar dengan sita eksekusi aset ini, proses pemenuhan uang pengganti dapat segera tuntas.
(DHN)
















