Kejati Kalbar Kembali Sita Eksekusi Aset Terpidana Korupsi Wendy Asia di 6 Titik

Tim Eksekutor Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak saat memasang plang sita eksekusi aset di salah satu tanah milik terpidana korupsi Wendy alias Asia, Selasa (2/12/2025).
Tim Eksekutor Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak saat memasang plang sita eksekusi aset di salah satu tanah milik terpidana korupsi Wendy alias Asia, Selasa (2/12/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Tim Eksekutor Kejati Kalbar yaitu Kasubbid Penyelesaian Aset dan Kasubbid Penelusuran dan Perampasan Aset Kejati Kalbar bersama dengan Kasi Pidsus dan Kasi PAPBB Kejari Pontianak, kembali berhasil mengungkap dan menemukan aset milik terpidana Wendy als Asia, perkara tindak pidana korupsi yang sebelumnya belum terjangkau dan baru ditemukan hari ini, Selasa (2/12/2025) ada di lokasi berbeda.

Baca Juga: Kejar Uang Pengganti Rp 14 Miliar, Kejati Kalbar Sita Eksekusi Aset Terpidana Korupsi Wendy alias Asia

Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk kewajibannya membayar uang pengganti kepada negara.

Penemuan aset-aset baru ini didasarkan pada hasil pelacakan (tracking) aset, pemeriksaan dokumen kepemilikan, serta keterangan pihak terkait yang intensif dilakukan tim Kejaksaan.

Sebaran Lokasi Aset yang Disita

Setelah data dinyatakan valid, Tim PPA langsung bergerak memasang plang penyitaan di enam titik lokasi aset yang teridentifikasi milik Wendy alias Asia, baik yang atas nama pribadi maupun pihak lain. Lokasi tersebut meliputi:

  • Jalan Purnama, Gang Perintis (terdapat 2 aset).

  • Jalan Johar (seberang jalan Lamongan Delan).

  • Kelurahan Parit Tokaya, Gang Purnama Permai 2.

  • Jalan Perumahan Purnama Permai 2, Kelurahan Parit Tokaya (teridentifikasi 2 titik aset).

  • Kelurahan Akcaya, Gang Perintis 5.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, memberikan apresiasi tinggi atas kinerja tim gabungan yang berhasil mengendus aset-aset yang sebelumnya belum terjangkau tersebut.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id