Baca Juga: Daftar 18 Proyek Hilirisasi, dari Bauksit Mempawah Hingga Aspal Buton
Beroperasi Tanpa Persetujuan RKAB
Pelanggaran yang diduga dilakukan PT BRUIL tidak berhenti pada masalah izin kawasan hutan. Perusahaan ini juga diduga keras nekat melakukan operasi produksi jenis tambang bauksit di kawasan hutan produksi tersebut tanpa adanya Persetujuan Teknis Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) dari pemerintah pusat.
Ketiadaan RKAB ini menjadi indikator fatal dalam tata kelola pertambangan. Tanpa RKAB yang disetujui, volume produksi dan penjualan tidak tercatat secara resmi dalam sistem negara, yang berujung pada potensi kerugian negara yang sangat signifikan dari sektor penerimaan bukan pajak (PNBP) maupun royalti.
Menilik riwayat perizinannya, berdasarkan penelusuran tim investigasi, legalitas awal PT BRUIL diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat.
Izin tersebut tertuang dalam SK Bupati Sanggau Nomor 569 Tahun 2012, yang merupakan Perubahan atas SK Bupati Sanggau Nomor 391 Tahun 2011.
SK tersebut berisi tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Bahan Galian Bauksit kepada PT. BRUIL.
Dalam dokumen tersebut, perusahaan diberikan hak kelola di lahan seluas 4.633,00 Hektare dengan komoditas tambang jenis bauksit.
Namun, kepemilikan IUP-OP tidak serta merta menghapus kewajiban perusahaan untuk mengurus perizinan lain, terutama jika area tambang tumpang tindih dengan kawasan hutan produksi.
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih terus melakukan pengembangan data dan informasi di lapangan.
Koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk instansi kehutanan dan aparat penegak hukum, terus dilakukan untuk memverifikasi dugaan pelanggaran aktivitas tambang bauksit di kawasan hutan yang dilakukan oleh PT BRUIL tersebut.
(*Red)
















