Diduga Garap Hutan Produksi Tanpa Izin PPKH, Aktivitas Tambang PT BRUIL di Sanggau Disorot

Ilustrasi - Aktivitas alat berat di lokasi tambang bauxite PT BRUIL kawasan hutan produksi Sanggau. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Aktivitas alat berat di lokasi tambang bauxite PT BRUIL kawasan hutan produksi Sanggau. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SANGGAU – Praktik pertambangan yang diduga menabrak aturan kembali terendus di Kalimantan Barat. PT Bumi Raya Utama Industries Logam (BRUIL), sebuah perusahaan pertambangan, kini tengah menjadi bidikan serius berbagai pihak.

Perusahaan ini diduga kuat telah melakukan kegiatan operasi produksi komoditas tambang bauksit di kawasan hutan yang berstatus Hutan Produksi (HP) di wilayah Kabupaten Sanggau.

Baca Juga: Buntut Skandal Bauksit Antam di Kalbar, Kejagung Panggil Petinggi PT EJM dan Bintang Arwana

Berdasarkan data dan investigasi yang dihimpun di lapangan, indikasi pelanggaran ini terlihat dari kondisi bentang alam di lokasi konsesi.

Terindikasi sekitar belasan hektar kawasan yang seharusnya tertutup vegetasi hutan produksi, kini telah luluh lantak akibat aktivitas pengerukan alat berat.

Dugaan keras mengarah pada praktik penggarapan lahan tanpa prosedur yang sah.

PT BRUIL disinyalir melakukan eksploitasi sumber daya alam di kawasan tersebut tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan.

Padahal, regulasi mengenai penggunaan kawasan hutan sangat ketat. Sesuai aturan, PPKH adalah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, yakni izin mutlak yang harus dimiliki untuk menggunakan sebagian kawasan hutan bagi kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, tanpa mengubah fungsi pokok kawasan tersebut.

Aturan ini menggantikan mekanisme Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang lama, dan kini diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 7 Tahun 2021. Tanpa dokumen ini, segala aktivitas fisik di dalam kawasan hutan dianggap ilegal.