Bogor dan Bandung Diterjang Cuaca Ekstrem, Puluhan Rumah Rusak dan Pohon Tumbang

BPBD Kabupaten Bogor melakukan kaji cepat dan analisa di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Selasa (2/12/2025). Sumber Foto: BPBD Kabupaten Bogor
BPBD Kabupaten Bogor melakukan kaji cepat dan analisa di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Selasa (2/12/2025). Sumber Foto: BPBD Kabupaten Bogor

Faktakalbar.id, NASIONAL – Cuaca ekstrem kembali memicu bencana hidrometeorologi di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) melaporkan kerusakan signifikan di dua wilayah, yakni Kabupaten Bogor dan Kota Bandung, akibat hujan deras dan angin kencang yang terjadi pada awal Desember 2025.

Baca Juga: Total Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 442 Jiwa, BNPB Kebut Distribusi Logistik dan Alat Berat

Di Kabupaten Bogor, insiden terjadi pada Senin (1/12/2025) yang dipicu oleh hujan deras disertai angin kencang. Peristiwa ini mengakibatkan sejumlah pohon tumbang dan kerusakan pada atap serta dinding rumah warga.

Lokasi terdampak teridentifikasi berada di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, dan Desa Ciriung, Kecamatan Cibinong.

Berdasarkan data kaji cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, sebanyak 19 kepala keluarga atau sekitar 70 jiwa merasakan dampak langsung dari kejadian ini.

Saat ini, situasi di lokasi berangsur kondusif. Proses evakuasi batang pohon yang tumbang telah selesai dilakukan oleh petugas gabungan, dan warga mulai memperbaiki kerusakan rumah mereka secara mandiri.

Bandung Dikepung Hujan Intensitas Tinggi

Sementara itu, Kota Bandung juga tidak luput dari hantaman cuaca buruk. Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur pada Minggu (30/11) siang menyebabkan kerusakan di Desa Sekeloa, Kecamatan Coblong.

Peristiwa tersebut berdampak pada 31 kepala keluarga. Kerugian material tercatat meliputi tiga unit rumah rusak berat, empat unit rumah rusak sedang, dan 24 unit rumah mengalami kerusakan ringan.

BPBD Provinsi Jawa Barat terus berkoordinasi dengan aparat kewilayahan untuk pendataan lanjutan.

Merespons potensi ancaman yang masih tinggi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengambil langkah strategis.

Gubernur Jawa Barat resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Banjir Bandang, Cuaca Ekstrem, Gelombang Ekstrem, Abrasi, dan Tanah Longsor. Status ini berlaku mulai 15 September 2025 hingga 30 April 2026.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id