Faktakalbar.id, MEMPAWAH – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah kian melebar hingga menyentuh lingkaran terdekat penguasa kala itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Abudin, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Mempawah yang diketahui merupakan mantan sopir pribadi Bupati Mempawah saat itu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. Abudin diperiksa bersama empat saksi lain dari pihak swasta, yakni Ghazali, Hayati, Bangun Syah Daulay, dan Nikki Hizageri Gunawan.
Pemeriksaan maraton ini dilakukan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat.
“ABU PNS di Dispenda Mempawah (mantan sopir Bupati),“ terang Budi kepada awak media, Selasa (2/12/25) siang.
Pemanggilan orang-orang di lingkaran dalam ini mengindikasikan bahwa penyidik antirasuah tengah berupaya keras merunut alur perintah dan aliran dana (follow the money) dalam proyek peningkatan jalan Tahun Anggaran 2015 yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.
Sebelumnya, KPK secara terbuka menyatakan tengah mendalami peran Ria Norsan, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Mempawah (kini Gubernur Kalbar).
Fokus penyidikan meliputi proses perencanaan, penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga pelaksanaan proyek di lapangan.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















