Faktakalbar.id, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengambil langkah tegas untuk mematikan pergerakan jaringan narkotika.
Tak hanya menyita barang bukti sabu, Polda Riau berhasil menyita uang tunai senilai Rp3 miliar dari seorang bandar berinisial AA.
Baca Juga: Kapolri Paparkan Keberhasilan Transformasi 118 Kampung Narkoba di Seluruh Indonesia
Tersangka AA diketahui merupakan narapidana yang mengendalikan bisnis haram tersebut dari balik jeruji besi salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Riau.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menegaskan bahwa strategi penyidikan saat ini telah berkembang.
Fokus polisi tidak lagi sekadar pada penangkapan pelaku fisik dan penyitaan narkotika, melainkan juga menelusuri aset hasil kejahatan melalui skema Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk memiskinkan bandar narkoba agar tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringannya,” tegas Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, Selasa (2/12/2025).
Kasus besar ini bermula dari penangkapan dua orang kurir berinisial RF (31) dan HR (30) di Kota Pekanbaru pada 9 November 2025 lalu.
Operasi penindakan tersebut membuahkan hasil signifikan, di mana petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 27 bungkus besar dengan berat total 27 kilogram.
Dari hasil interogasi mendalam, kedua kurir tersebut “bernyanyi”. Mereka mengaku telah menjalankan aksi penyelundupan sebanyak tiga kali atas perintah langsung dari AA, sang narapidana.
Para kurir ini diiming-imingi upah sebesar Rp8 juta per kilogram sabu untuk menjemput dan mengantarkan barang haram tersebut ke sebuah gudang penampungan di Pekanbaru.
Baca Juga: Terungkap! Napi Kendalikan Narkoba dari Balik Jeruji Pakai HP Selundupan
Berbekal informasi tersebut, tim kepolisian langsung melakukan pengembangan kasus ke dalam Lapas dan berhasil mengamankan AA.
Tanpa bisa mengelak, AA mengakui perannya sebagai pengendali utama atau mastermind bisnis narkoba tersebut meskipun statusnya sedang menjalani masa hukuman.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















