Kolaborasi Kejati dan Kejari
Proses eksekusi ini melibatkan tim solid yang terdiri dari Kasubbid Penyelesaian Aset, Kasubbid Penelusuran dan Perampasan Aset Kejati Kalbar, serta Kasi Pidsus dan Kasi PAPBB Kejari Pontianak.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, SH., M.Hum., menyatakan dukungannya terhadap langkah percepatan eksekusi ini.
“Kolaborasi kami dengan Kejati Kalbar merupakan bagian dari upaya bersama mendukung penegakan hukum yang efektif dan pemulihan kerugian negara secara maksimal,” terangnya.
Kilas Balik Kasus Korupsi BNI
Kasus tindak pidana korupsi (TPK) ini bermula dari perbuatan terpidana Wendy alias Asia bersama-sama dengan Akur Prihartanto, Sumardi, Andar Sujatmoko, dan Dimar Rimbawana (yang dituntut terpisah).
Tindak pidana tersebut terjadi antara tahun 2016 hingga 2019 di BNI Sentra Kecil Pontianak dan BNI Sentra Kredit Menengah Pontianak.
Para pelaku terbukti menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Hibah Mujahidin Ditahan Kejati Kalbar: Ketua Panitia IS dan Perencana MR
Atas perbuatannya, terpidana Wendy alias Asia telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, hakim juga mewajibkan terpidana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 14.182.333.020. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Langkah sita eksekusi terhadap sejumlah aset ini menjadi bukti nyata akuntabilitas Kejaksaan kepada publik dalam menuntaskan perkara korupsi hingga ke akar-akarnya di wilayah Kalimantan Barat.
(DHN)
















