Faktakalbar.id, PONTIANAK – Tim gabungan Kejati Kalbar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melaksanakan tindakan sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi, Wendy alias Asia, pada Senin (1/12/2025).
Eksekusi ini dilakukan di empat lokasi berbeda di wilayah Pontianak. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga: Penyidik Kejati Kalbar Geledah Rumah Tersangka MR, Sita Honda HR-V Terkait Kasus Hibah Mujahidin
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bukti komitmen korps Adhyaksa dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan, khususnya yang berkaitan dengan pemulihan aset (asset recovery).
“Kami menjalankan tugas eksekusi ini sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan dalam memastikan terpenuhinya hak negara. Setiap kerugian negara harus dipulihkan, dan kami akan terus melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan kewajiban uang pengganti dapat direalisasikan,” ujar Kajati Dr. Emilwan Ridwan.
Emilwan juga menegaskan bahwa perburuan aset tidak akan berhenti di sini. Pihaknya akan terus melakukan sita eksekusi secara berkelanjutan terhadap aset-aset lain milik terpidana jika nilai aset yang disita saat ini belum mencukupi untuk menutup uang pengganti.
















