“Masih akan ada di sana mungkin satu minggu lebih. Beberapa informasi sudah kami terima; foto-foto sudah disampaikan ke kami,” ucap dia.
Kasus ini bermula dari polemik pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang terjadi pada masa jabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sedangkan haji reguler mendapat porsi mayoritas 92 persen.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Fokus Rampungkan Perhitungan Kerugian Negara
Artinya, dari 20.000 tambahan, 18.400 kursi harusnya untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Namun, fakta di lapangan berbeda.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
Pelanggaran persentase pembagian ini menjadi titik berat penyidikan KPK karena dinilai menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, KPK menaksir kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni Rp 1 triliun. KPK juga telah mencegah tiga orang ke luar negeri, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel haji Fuad Hasan Masyhur.
(*Red)
















