“Informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba pasti langsung kami tindak lanjuti untuk dilakukan penegakan hukum dan kami pastikan tidak ada ruang di Kabupaten Ketapang ini bagi pengedar narkoba,” ujar IPTU Dewa Made Surita, Selasa (02/12/2025) pukul 12.00 WIB.
Kini, tersangka S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya menjadi pengedar sabu di Desa Kinjil, pelaku S terancam jeratan hukum yang berat.
Ia disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.
Baca Juga: Gerebek Kos-kosan, Polisi Amankan Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba di Ketapang
(*Red)
















