“Seluruh pelanggaran merupakan persoalan ketidakhadiran, bukan tindak pidana,” jelas Anusapati.
Selain sanksi pemecatan, “bersih-bersih” birokrasi ini juga menyasar 11 ASN lainnya.
Baca Juga: Tembus Tingkat Nasional, Paskibra SMPN 13 Sungai Raya Minta Restu Bupati Sujiwo
Mereka dijatuhi sanksi bervariasi mulai dari hukuman penurunan jabatan, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemotongan gaji dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Total terdapat 18 ASN yang masuk dalam daftar hitam pelanggaran disiplin kali ini.
Sujiwo menegaskan bahwa pemerintahannya menganut prinsip reward and punishment yang konsisten.
“Yang berprestasi kita beri reward. Yang bermasalah harus diberi sanksi. Itu teori moralitas dan kepemimpinan yang kami anut,” pungkasnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi shock therapy bagi ribuan ASN lainnya di Kubu Raya agar tidak main-main dengan amanah negara dan kewajiban melayani masyarakat.
(ra)
















