Bolos Kerja Lebih Setahun, 7 ASN Kubu Raya Resmi Dipecat di Momen HUT Korpri

Gedung Kantor Bupati Kubu Raya tempat tujuh ASN resmi diberhentikan akibat pelanggaran disiplin berat tidak masuk kerja. (Dok. Ist)
Gedung Kantor Bupati Kubu Raya tempat tujuh ASN resmi diberhentikan akibat pelanggaran disiplin berat tidak masuk kerja. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Kabupaten Kubu Raya diwarnai kabar mengejutkan.

Bupati Kubu Raya, Sujiwo, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, Senin (01/12/25).

Baca Juga: Tanpa Ricuh, Warga Sungai Rengas Bongkar Sendiri Bangunan Liar, Sujiwo: Kita Siapkan Lapak Gratis!

Keputusan pahit namun adil ini diumumkan Sujiwo usai memimpin upacara di halaman Kantor Bupati.

Ia menjelaskan bahwa pemecatan ini bukan tindakan semena-mena, melainkan penegakan aturan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Aturan tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa ASN dapat diberhentikan jika mangkir kerja 10 hari berturut-turut tanpa keterangan atau akumulasi 28 hari dalam setahun.

“Dengan berat hati kita memberhentikan ASN tersebut. Tapi ini adalah keadilan. Jika tidak diterapkan, justru tidak adil bagi ASN yang bekerja dengan baik,” tegas Sujiwo.

Fakta mengejutkan diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubu Raya, Anusapati.

Ia membeberkan bahwa beberapa ASN yang dipecat bahkan tercatat tidak masuk kerja lebih dari satu tahun lamanya. Sebuah durasi indisipliner yang dinilai sudah di luar batas toleransi kewajaran birokrasi.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id