“Nah ini, sekarang sedang diplototi oleh lembaga KPK,” ucap Harison mengingatkan.
Respon DPRD Ketapang
Menanggapi isu tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Soleh, angkat bicara.
Ia menjelaskan bahwa fungsi dan tujuan Pokir sejatinya adalah untuk menyerap dan mengakomodir usulan masyarakat saat anggota DPRD melakukan reses, yang kemudian dimasukkan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
“Dari situlah nanti akan dibahas sama-sama dengan Pihak TAPD dan Banggar DPRD,” kata Achmad Soleh, Minggu sore (30/11/2025) di Ketapang.
Soleh menegaskan bahwa DPRD Ketapang memahami sepenuhnya isi Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2024 tentang larangan penyalahgunaan dana Pokir.
Baca Juga: Kasus Uang Siluman Pokir: Kejati NTB Tetapkan IJU dan MNI Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari
Pihaknya menilai imbauan tersebut bertujuan positif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sebagai lembaga legislatif, DPRD Ketapang berkomitmen menjaga integritas dan mendukung penuh upaya pencegahan korupsi.
“Lembaga DPRD Ketapang berkomitmen mendukung penuh langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah daerah; membangun sinergi konstruktif dengan eksekutif dan aparat penegak hukum, tanpa mengurangi fungsi kontrol DPRD sebagai lembaga representatif rakyat,” pungkasnya.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















