“Pelaku langsung mengalungkan senjata tajam jenis celurit ke leher korban dan memasukkan ujung celurit ke mulut korban hingga menyebabkan luka pada bibir dan jari tengah tangan kanan,” ungkap AKP Inayatun Nurhasanah, Minggu (1/12/2025).
Di bawah ancaman senjata tajam dan dalam kondisi terluka, korban tak berdaya saat pelaku merampas satu unit handphone miliknya.
Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri, meninggalkan korban yang mengalami kerugian materiil sekitar Rp3,5 juta serta trauma fisik dan psikis.
Baca Juga: Kasus Pencurian di RM Bismillah Terungkap, Pelaku Ditangkap Setelah 2 Minggu Buron
Kini, pelarian pelaku curas di Polnep tersebut telah berakhir. Ia beserta barang bukti berupa satu unit handphone yang diduga hasil kejahatan telah diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















