“Hasil pendalaman menunjukkan sejumlah indikasi pelanggaran… aktivitas pengapalan yang dilakukan di jetty PT DMS yang saat ini telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ungkap pihak TNI AL dalam keterangannya.
Pelanggaran tidak berhenti di situ. Kedua kapal juga kedapatan berpindah dari jetty ke area lego jangkar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).
Lebih parah lagi, nahkoda tidak berada di tempat saat kapal bermanuver, serta tidak adanya dokumen kapal maupun dokumen muatan yang sah.
Tindakan ini dinilai melanggar keras undang-undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba) serta Pelayaran.
Guna proses hukum lebih lanjut, kedua kapal beserta seluruh awak dan muatannya kini dikawal ketat menuju Pangkalan TNI AL (Lanal) Kendari.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, menegaskan bahwa TNI AL tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal di laut.
Komitmen ini merupakan harga mati untuk menjaga kedaulatan maritim dan memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola sesuai aturan negara.
(ra)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















